
Hukum Menjual Produk yang Haram
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan: bagaimana hukum menjual barang yang haram, meskipun penjualnya tidak mengonsumsinya?
Pembahasan ini menjadi penting karena sebagian orang beranggapan bahwa larangan hanya berlaku bagi yang mengonsumsi barang haram tersebut.
Padahal, Islam memberikan ketegasan bahwa keharaman suatu barang tidak hanya terkait dengan konsumsi, tetapi juga mencakup larangan memperdagangkannya.
Dikutip dari buku Kenapa Halal, Kenapa Haram? For Kids karya Mujiyo Nurkholis, diceritakan bahwa ketika khamar diharamkan, kaum Muslimin di Madinah masih memiliki persediaannya.
Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW apakah khamar tersebut boleh dijual kepada non-Muslim agar hasilnya dapat digunakan untuk membeli makanan halal.
Namun Rasulullah SAW melarang keras hal tersebut dan justru memerintahkan agar khamar itu ditumpahkan. Para sahabat pun menaati perintah tersebut hingga jalan-jalan Madinah dipenuhi aroma khamar.
Larangan ini kembali ditegaskan saat peristiwa penaklukan Makkah. Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamar, bangkai, daging babi, dan berhala.
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika ditanya tentang pemanfaatan lemak bangkai untuk keperluan lain seperti melapisi perahu atau bahan penerangan, Rasulullah SAW tetap menegaskan bahwa jual belinya haram, seraya menyebutkan bahwa kaum Yahudi dilaknat karena memperjualbelikan lemak bangkai meskipun telah diharamkan.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang yang haram dikonsumsi, haram pula untuk diperjualbelikan dan diberikan kepada orang lain, meskipun bukan untuk dimakan. Jika haram menjualnya, maka haram pula membeli dan menerimanya ketika seseorang mengetahui status keharamannya.
Adapun barang yang asalnya halal tetapi diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, maka tidak boleh dijual, dibeli, atau diberikan. Namun, pihak penerima tidak berdosa apabila ia benar-benar tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman dan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas jual beli sesuai tuntunan syariat Islam.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















