
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan Zainal Muttaqin MA, berikut tata cara pelaksanaan sholat jamak takhir.
Jamak Takhir Sholat Zuhur dan Asar
- Membaca niat sholat Zuhur jamak takhir.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surat pendek.
- Rukuk.
- I’tidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Rakaat kedua hingga keempat dikerjakan seperti biasa.
- Tasyahud akhir dan salam.
Setelah salam, dilanjutkan dengan membaca niat sholat Asar jamak takhir, kemudian mengerjakan sholat Asar empat rakaat secara lengkap seperti sholat biasa.
Jamak Takhir Sholat Magrib dan Isya
- Membaca niat sholat Magrib jamak takhir.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Al-Fatihah dan surat pendek.
- Rukuk, i’tidal, dan dua sujud.
- Rakaat kedua dengan tasyahud awal.
- Rakaat ketiga dengan tasyahud akhir dan salam.
Setelah itu, berdiri dan membaca niat sholat Isya jamak takhir, lalu melaksanakan sholat Isya empat rakaat secara sempurna.
Syarat Sholat Jamak Takhir
Dikutip dari buku Blak-blakan Bahas Mapel Pendidikan Agama Islam SMP karya Jondra Pianda, S.Sy., terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak takhir, yaitu:
- Berniat jamak takhir sejak masuk waktu sholat pertama.
- Melaksanakan dua sholat secara berurutan.
- Tidak menyisipkan aktivitas lain di antara dua sholat tersebut.
Kondisi yang Membolehkan Jamak Sholat
Mengacu pada buku 125 Masalah Salat, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seorang muslim menjamak sholat:
- Musafir
Orang yang sedang bepergian dengan jarak tertentu diperbolehkan menjamak sholat. Menurut Imam Syafi’i, jarak minimal safar yang membolehkan jamak adalah sekitar 89 kilometer atau lebih.
- Hujan Deras dan Kondisi Takut
Mazhab Maliki membolehkan jamak Magrib dan Isya karena hujan lebat di malam hari. Sementara tiga mazhab lainnya membolehkan jamak selama hujan sangat deras, tanpa membedakan waktu.
Ulama Al-Bahuti dalam Kasyaful Qana’ menambahkan bahwa kondisi salju atau cuaca dingin ekstrem juga termasuk uzur yang dibolehkan.
- Sakit yang Menyulitkan
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menjadi landasan bolehnya menjamak sholat bagi orang yang sakit dan kesulitan melaksanakannya pada waktu normal.
- Keperluan Mendesak
Ibnu Taimiyah mencontohkan kondisi seperti bekerja di tempat yang sulit mendapatkan air atau jauh dari lokasi sholat. Dalam keadaan tersebut, jamak sholat diperbolehkan sebagai bentuk kemudahan.
Dengan memahami pengertian, tata cara, dan syarat sholat jamak takhir, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang tanpa merasa terbebani.
Rukhsah yang diberikan Allah SWT merupakan bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya, selama digunakan sesuai ketentuan syariat dan bukan untuk meremehkan ibadah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















