Polresta Bogor Kota Tangkap 4 Pelaku Ganjal ATM Jaringan Residivis Lampung, Korban Rugi Rp210 Juta

Aji menyebut bahwa tersangka SA diidentifikasi sebagai aktor intelektual dan merupakan residivis kasus serupa di Kota Tangerang dan Sukabumi Kota.

“Untuk SA ini sendiri dia berperan yaitu untuk memantau tim. Kemudian RP ini merupakan driver. ZR ini memasang tusuk gigi. Dan A ini mengintip PIN korban ATM korban,” papar Kompol Aji.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu M (membantu dan menukar ATM) dan W (driver mobil Calya).

Aji mengatakan, motif para pelaku melakukan kejahatan ini adalah untuk berpesta pora, rata-rata menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi dan mabuk-mabukan.

Barang Bukti dan Pasal Berlapis

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM dari berbagai bank, seperangkat tusuk gigi (termasuk yang digunakan untuk mengganjal ATM), satu unit mobil Honda Brio warna putih, serta lima buah handphone dan empat dompet pelaku.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat Agar Waspada

Kompol Aji Riznaldi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ganjal ATM.

Beberapa langkah pencegahan yang harus dilakukan antara lain Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal, Jangan memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertelan, Tolak bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM, Tutup keypad saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data, Gunakan mesin ATM di tempat yang aman, ramai, dan dilengkapi CCTV.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Apabila ada yang mengetahui atau pun menjadi korban dari perbuatan tindak pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat ataupun melalui Call Center Polri 110. Dan apabila khusus untuk bermasalah dengan penipuan atau pencurian terkait ATM, dapat disampaikan ke Call Center bank terkait,” tutupnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================