
Sejauh ini, terdapat enam produsen otomotif yang memanfaatkan insentif tersebut, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi merek Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Namun demikian, insentif yang mulai berlaku sejak Februari 2024 tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Produsen yang ingin mengimpor mobil listrik CBU diwajibkan menyerahkan uang jaminan dan berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan unit impor selama masa program.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, produsen akan dikenakan penalti melalui skema bank garansi. Produksi mobil listrik di dalam negeri diwajibkan berlangsung pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan menyesuaikan peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mendorong pembangunan pabrik di dalam negeri, Airlangga juga mengungkap adanya strategi lain di balik penghentian insentif mobil listrik impor. Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif berpotensi dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.
“Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional, sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.
Dengan berakhirnya insentif tersebut, pemerintah berharap industri otomotif nasional semakin kuat melalui peningkatan investasi, transfer teknologi, serta penguatan ekosistem kendaraan listrik berbasis produksi dalam negeri.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















