DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dari Tingkat Desa

DPRD
Bupati Bogor Rudy Susmanto (tengah) didampingi Wakilnya, Ade Ruhandi dan Ketua DPRD, Sastra Winara serta Wakil Ketua II DPRD, Agus Salim memberikan keterangan pers usai pengesahan Perda Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025). Perda inisiatif DPRD ini mengatur pengelolaan sampah mulai dari tingkat desa dengan dukungan bantuan keuangan infrastruktur desa yang berlaku mulai 2026. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah mulai dari tingkat hulu, yakni masyarakat di desa.

BACA JUGA :  Benarkah Minum Susu Bisa Menambah Tinggi Badan? Ini Penjelasan Ilmiah yang Perlu Diketahui

“Ini adalah Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Hulu itu dari masyarakat, maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Luruskan Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang

Rudy menjelaskan, sisa sampah yang tidak dapat dikelola di tingkat desa akan dialokasikan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================