
“Berapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPA Galuga,” katanya.
Untuk mendukung pengelolaan sampah dari tingkat desa, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat mengalokasikan bantuan keuangan infrastruktur desa mulai 2026.
“Payung hukumnya salah satunya pembiayaan yang kami siapkan di bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” tuturnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















