DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dari Tingkat Desa

“Berapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPA Galuga,” katanya.

Untuk mendukung pengelolaan sampah dari tingkat desa, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat mengalokasikan bantuan keuangan infrastruktur desa mulai 2026.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

“Payung hukumnya salah satunya pembiayaan yang kami siapkan di bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” tuturnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================