
BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah mulai dari tingkat hulu, yakni masyarakat di desa.
“Ini adalah Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Hulu itu dari masyarakat, maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, sisa sampah yang tidak dapat dikelola di tingkat desa akan dialokasikan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
“Berapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPA Galuga,” katanya.
Untuk mendukung pengelolaan sampah dari tingkat desa, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor sepakat mengalokasikan bantuan keuangan infrastruktur desa mulai 2026.
“Payung hukumnya salah satunya pembiayaan yang kami siapkan di bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” tuturnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















