
“Yang pasti, sudah tidak boleh lagi mengajar di Pajeleran,” ujarnya.
Meski demikian, Idah meminta agar guru tersebut tidak dimutasi ke luar wilayah Cibinong mengingat tempat tinggalnya berada di ibu kota Kabupaten Bogor.
“Upayakan jangan (dimutasi ke luar). Dia tinggal di Cibinong. Dia kan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kalau P3K, prosesnya panjang karena prosesnya sampai ke kementerian,” katanya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















