
Sesuai dengan ketentuan otoritas setempat, hanya umat Muslim yang diizinkan memasuki area suci Makkah. Larangan penerbangan ini diperkuat oleh regulasi Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
“Tidak ada pihak yang diperbolehkan mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area yang dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, maupun tokoh penting lainnya, jika bertentangan dengan pembatasan yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM),” tulis keterangan resmi GACA.
Menjaga Kekhusyukan Ibadah
Selain faktor kesucian, alasan praktis lainnya adalah menjaga kekhusyukan ibadah. Suara bising mesin pesawat dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi jutaan jemaah yang sedang melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.
Secara geografis, Kota Makkah juga dikelilingi oleh pegunungan. Kondisi ini membuat suara dari pesawat yang melintas berpotensi terpantul oleh dinding-dinding gunung, sehingga menciptakan gema yang lebih kuat dan semakin mengganggu suasana ibadah di sekitar Ka’bah.
Pengecualian dalam Kondisi Tertentu
Meski berlaku ketat, larangan ini tidak bersifat mutlak. Dalam situasi tertentu, seperti kondisi darurat, helikopter militer atau layanan medis dapat terlihat melintas di langit Makkah.
Penerbangan tersebut umumnya dilakukan untuk keperluan pemantauan keamanan jemaah, evakuasi medis, atau koordinasi logistik, terutama saat musim haji dan umrah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan pesawat terbang di atas Ka’bah bukan disebabkan oleh fenomena medan magnet, melainkan murni didasari oleh penghormatan terhadap nilai religius, regulasi penerbangan nasional Arab Saudi, serta upaya menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah jutaan umat Islam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















