Hukum Traveling dalam Islam, Lengkap dengan Adab dan Doa Safar

Traveling
Hukum Traveling dalam Islam, Lengkap dengan Adab dan Doa Safar. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Traveling atau bepergian kini menjadi aktivitas yang semakin umum dilakukan, baik untuk liburan, pekerjaan, pendidikan, maupun sekadar melepas penat.

Seiring meningkatnya mobilitas manusia, muncul pula pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang kegiatan traveling.

Imam Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsir al-Qurthubi menjelaskan bahwa perjalanan ke berbagai penjuru bumi memungkinkan manusia untuk mengejar usaha dan perniagaan, dengan pemahaman bahwa segala keberhasilan sejatinya berasal dari kemudahan yang Allah SWT anugerahkan.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah memberikan panduan yang jelas terkait safar atau perjalanan. Mulai dari hukum bepergian, adab yang perlu dijaga, hingga doa-doa yang dianjurkan agar perjalanan membawa keberkahan.

BACA JUGA :  Jaro Ade Ajak Warga Megamendung Hijaukan Pekarangan Lewat Tanam Durian Unggul

Pengertian Traveling (Safar) dalam Islam

Dalam istilah fikih, traveling dikenal sebagai safar, yaitu bepergian meninggalkan tempat tinggal sejauh jarak tertentu yang menimbulkan konsekuensi hukum. Di antaranya adalah bolehnya melakukan salat qashar dan jamak selama perjalanan.

Safar dalam Islam tidak terbatas pada tujuan ibadah semata. Bepergian untuk bekerja, menuntut ilmu, berdagang, maupun berwisata diperbolehkan selama tetap berada dalam koridor syariat dan tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Dikutip dari buku Wisata Religi Islami: Saya Menjejak Sejarah Spiritualitas Nusantara karya Suyartono Suwandi, traveling dalam Islam bahkan dianjurkan. Melalui perjalanan, manusia diharapkan semakin bersyukur, memperoleh hikmah, serta mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa yang ditemui selama di perjalanan.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Hukum Traveling dalam Islam

Secara umum, hukum traveling dalam Islam adalah mubah atau boleh. Namun, dalam kondisi tertentu, bepergian dapat bernilai ibadah apabila disertai niat yang benar, seperti mencari nafkah halal, menuntut ilmu, silaturahmi, atau berdakwah.

Sejak dahulu, traveling juga menjadi sarana dakwah dan penyebaran nilai-nilai Islam. Para Nabi dan ulama terdahulu melakukan perjalanan jauh demi menyampaikan risalah dan menuntut ilmu.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================