
Dalam kesempatan tersebut, Melisa juga meminta agar 28 karyawan tersebut dapat dipindahkan ke dua program saja, mengikuti mayoritas pekerja lainnya. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan bahwa penghapusan denda sebenarnya dimungkinkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pengajuan keringanan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan pengkajian lebih lanjut.
“Ada beberapa prosedur dan dokumen yang harus disampaikan kepada kami, dan nanti akan kami kaji apakah memang bisa diberikan keringanan, termasuk untuk tidak membayar denda,” ujar Eko.
Berdasarkan data yang disampaikan, total tunggakan Rp 950 juta tersebut terdiri dari sekitar Rp 700 juta iuran pokok dan sekitar Rp 100 juta lebih berupa denda keterlambatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menyampaikan keputusan atas aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan penghapusan denda harus diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan agar diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Purbaya saat membacakan hasil keputusan sidang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















