
Yunita menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap calon pejabat camat yang akan ditempatkan. Menurutnya, calon camat harus memenuhi kualifikasi pendidikan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena jadi camat itu, kalau dia tidak berpendidikan Institut Pemerintah Dalam Negeri, dia harus mengikuti satu pendidikan profesi dan itu lamanya sembilan bulan,” ujarnya.
Yunita memastikan proses penempatan camat akan dilakukan secara transparan tanpa melibatkan tim sukses.
“Setahu saya sampai hari ini tidak ada tim sukses. Ini saya sampaikan di dalam kabinet saat ini,” tutupnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















