BOGORTODAY.COM – Penggunaan parfum menjadi bagian dari keseharian banyak orang, termasuk saat hendak melaksanakan ibadah salat. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah sholat tetap sah jika menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat dalam ajaran Islam, khamr atau minuman memabukkan diharamkan. Sementara itu, alkohol sering kali diasosiasikan dengan khamr karena memiliki sifat memabukkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika alkohol terdapat dalam parfum?
Hukum Sholat dan Penggunaan Parfum Beralkohol
Sholat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 103:
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Dalam fikih, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan sholat, seperti belum masuk waktu, berhadas, atau terkena najis. Lalu, apakah penggunaan parfum beralkohol termasuk najis dan membatalkan sholat?
Pandangan Ulama tentang Alkohol dalam Parfum
Mengutip buku Fikih Keseharian karya Hafidz Muftisany, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak tergolong najis. Hal ini karena alkohol yang digunakan dalam industri parfum berbeda dengan khamr yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menyatakan bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum dan kosmetik berfungsi sebagai pelarut bahan pewangi, bukan sebagai zat yang memabukkan seperti pada minuman keras.
Selain itu, alkohol pada parfum umumnya mudah menguap ketika disemprotkan ke kulit atau pakaian, sehingga tidak menetap sebagai zat cair yang bisa dianggap najis.
Perbedaan Alkohol dan Khamr
Dalam kajian fikih, tidak semua alkohol disamakan dengan khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan dan dikonsumsi untuk efek tersebut. Sementara itu, alkohol dalam parfum bisa berasal dari proses kimia atau bahan alami tertentu, seperti fermentasi buah, dan tidak ditujukan untuk diminum.
Bahkan, alkohol jenis ini juga banyak digunakan dalam dunia medis sebagai antiseptik. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa alkohol non-khamr tidak termasuk najis dan tidak membatalkan kesucian seseorang saat sholat.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama kontemporer, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sholat dan tidak menjadikan pakaian atau tubuh seseorang najis.
Pandangan ini dinilai lebih moderat dan memudahkan umat dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Meski demikian, bagi sebagian orang yang memilih sikap lebih hati-hati dengan menghindari parfum beralkohol, hal tersebut tetap dihormati sebagai bentuk kehati-hatian pribadi. Namun secara hukum, sholat tetap sah meskipun menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















