Melewati Tenggat Waktu, Pemkab Bogor Sanksi Kontraktor Masjid Nurul Wathon

Masjid Nurul Wathon
Crane masih terpasang di salah satu menara Masjid Nurul Wathon, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025). Pembangunan masjid megah ini baru mencapai 99 persen, melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Masjid Nurul Wathon karena belum menyelesaikan proyek hingga 100 persen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, meski pembangunan telah mencapai 99 persen, sanksi tetap akan diberlakukan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasil pembangunan secara utuh.

BACA JUGA :  Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 41,89 Triliun untuk Perkuat Layanan Pendidikan dan Keagamaan

“Tinggal satu persen lagi, mudah-mudahan bisa selesai sehingga masjid dapat diterima 100 persen,” kata Eko, Sabtu (27/12/2025).

Meski belum rampung sepenuhnya, pembangunan yang tersisa tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Bagian yang belum selesai berada di luar area masjid sehingga tidak mengurangi fungsi utama bangunan.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

“Secara penggunaan sudah bisa difungsikan karena yang belum selesai posisinya di luar masjid,” ujar Eko.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================