Melewati Tenggat Waktu, Pemkab Bogor Sanksi Kontraktor Masjid Nurul Wathon

Masjid Nurul Wathon
Crane masih terpasang di salah satu menara Masjid Nurul Wathon, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025). Pembangunan masjid megah ini baru mencapai 99 persen, melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Masjid Nurul Wathon karena belum menyelesaikan proyek hingga 100 persen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, meski pembangunan telah mencapai 99 persen, sanksi tetap akan diberlakukan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasil pembangunan secara utuh.

“Tinggal satu persen lagi, mudah-mudahan bisa selesai sehingga masjid dapat diterima 100 persen,” kata Eko, Sabtu (27/12/2025).

BACA JUGA :  Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Mana yang Lebih Utama?

Meski belum rampung sepenuhnya, pembangunan yang tersisa tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Bagian yang belum selesai berada di luar area masjid sehingga tidak mengurangi fungsi utama bangunan.

“Secara penggunaan sudah bisa difungsikan karena yang belum selesai posisinya di luar masjid,” ujar Eko.

Terkait sanksi, Eko menegaskan kontraktor akan dikenakan denda sesuai ketentuan perjanjian kerja sama. Namun, besaran denda masih dalam koordinasi dengan pihak terkait mengingat progres pembangunan yang hampir tuntas.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Eko menjelaskan, kontraktor sebenarnya telah bekerja dengan baik dengan menyelesaikan pembangunan megah tersebut dalam waktu delapan bulan, padahal normalnya membutuhkan satu tahun.

Keterlambatan penyelesaian proyek, menurut Eko, dipicu oleh sulitnya mendapatkan bahan material yang dibutuhkan.

“Bukan mereka tidak mampu, tetapi bahan belum ada karena sulitnya mendapat bahan itu,” katanya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================