Melewati Tenggat Waktu, Pemkab Bogor Sanksi Kontraktor Masjid Nurul Wathon

Terkait sanksi, Eko menegaskan kontraktor akan dikenakan denda sesuai ketentuan perjanjian kerja sama. Namun, besaran denda masih dalam koordinasi dengan pihak terkait mengingat progres pembangunan yang hampir tuntas.

Eko menjelaskan, kontraktor sebenarnya telah bekerja dengan baik dengan menyelesaikan pembangunan megah tersebut dalam waktu delapan bulan, padahal normalnya membutuhkan satu tahun.

BACA JUGA :  92,7% Pengunjung Puas Dengan Penyelenggaraan KaBogorfest 2026

Keterlambatan penyelesaian proyek, menurut Eko, dipicu oleh sulitnya mendapatkan bahan material yang dibutuhkan.

“Bukan mereka tidak mampu, tetapi bahan belum ada karena sulitnya mendapat bahan itu,” katanya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================