
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Masjid Nurul Wathon karena belum menyelesaikan proyek hingga 100 persen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, meski pembangunan telah mencapai 99 persen, sanksi tetap akan diberlakukan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasil pembangunan secara utuh.
“Tinggal satu persen lagi, mudah-mudahan bisa selesai sehingga masjid dapat diterima 100 persen,” kata Eko, Sabtu (27/12/2025).
Meski belum rampung sepenuhnya, pembangunan yang tersisa tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Bagian yang belum selesai berada di luar area masjid sehingga tidak mengurangi fungsi utama bangunan.
“Secara penggunaan sudah bisa difungsikan karena yang belum selesai posisinya di luar masjid,” ujar Eko.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















