Cuaca Ekstrem Mengancam hingga April, Pemkab Bogor Tegaskan Moratorium Alih Fungsi Lahan

Cuaca ekstrem
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Ancaman cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga April 2026 kembali menyorot persoalan tata ruang dan alih alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, wilayah penyangga ibu kota yang kerap dilanda bencana hidrometeorologi. Di tengah kekhawatiran publik tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak ada perubahan peruntukan lahan selama masa kepemimpinannya.

Rudy menyatakan, sejak memimpin Kabupaten Bogor bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi hampir satu tahun terakhir, pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sedikit pun. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu degradasi lingkungan yang kerap dikaitkan dengan meningkatnya intensitas banjir dan longsor.

“Sampai hari ini kami memimpin selama 10–11 bulan bersama Pak Ade Ruhandi, didukung DPRD dan Forkopimda, tidak ada satu pun alih fungsi lahan,” kata Rudy di Bogor, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

Kabupaten Bogor selama ini dikenal memiliki kawasan hulu strategis bagi wilayah Jabodetabek. Perubahan tutupan lahan, terutama di kawasan resapan air, kerap disebut para ahli sebagai faktor yang memperparah dampak cuaca ekstrem. Kondisi tersebut menjadi semakin krusial ketika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi hujan lebat dan cuaca ekstrem masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor memilih berpegang pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Menurut dia, revisi tata ruang tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam regulasi nasional.

“Revisi tata ruang wilayah minimal dilakukan lima tahun sekali. Itu berarti paling cepat bisa dilakukan pada 2028,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap tata ruang menjadi salah satu langkah mitigasi risiko bencana. Terlebih, Kabupaten Bogor saat ini masih berstatus siaga bencana, seiring potensi longsor dan banjir di sejumlah kecamatan rawan.

Dalam konteks tersebut, Rudy memastikan pemerintah daerah tidak akan membuka ruang bagi perubahan peruntukan lahan hingga masa revisi RTRW memungkinkan secara hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pemanfaatan lahan harus berjalan sesuai zonasi yang telah ditetapkan.

“Sampai 2028 kami pastikan tidak ada alih fungsi lahan apa pun. Peruntukan lahan tetap digunakan sesuai ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================