Hukum Menelan Sisa Makanan Saat Salat, Apakah Membatalkan?

Salat
Hukum Menelan Sisa Makanan Saat Salat. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Banyak umat Islam pernah mengalami gangguan kecil saat sedang melaksanakan salat, salah satunya merasa ada sisa makanan atau selilit yang tersangkut di sela-sela gigi.

Meski tampak sepele, kondisi ini sering memunculkan keraguan: apakah menelan sisa makanan saat salat bisa membatalkan ibadah?

Para ulama fikih telah membahas persoalan ini secara rinci. Berikut penjelasan hukum menelan sisa makanan saat salat berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Larangan Makan dan Minum dalam Salat

Secara umum, makan dan minum saat salat termasuk perbuatan yang membatalkan salat. Hal ini ditegaskan dalam kitab Fathul Qarib sebagaimana dikutip laman Kementerian Agama RI:

BACA JUGA :  5 Makanan yang Bisa Merusak Tulang, Harus Diwaspadai!

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Artinya:
“Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, baik banyak maupun sedikit, kecuali jika orang tersebut tidak mengetahui keharamannya (masih awam).”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menelan makanan, sekecil apa pun, secara sengaja oleh orang yang sudah mengetahui hukumnya dapat membatalkan salat.

Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi al-Baghdadi—ulama besar mazhab Syafi’i—memberikan penjelasan lebih rinci. Menurut beliau, faktor utama batal atau tidaknya salat terletak pada unsur kesengajaan.

  1. Menelan Secara Sengaja: Salat Batal
BACA JUGA :  Waspadai 5 Makanan Pemicu Tumbuhnya Sel Kanker

Apabila seseorang menyadari ada sisa makanan di giginya lalu dengan sengaja menelannya, maka salatnya batal. Ketentuan ini berlaku baik makanan tersebut jumlahnya sangat sedikit, seperti selilit, maupun dalam jumlah yang lebih banyak.

Termasuk dalam kategori ini adalah menelan dahak secara sengaja.

  1. Menelan Tanpa Sengaja: Salat Tidak Batal

Ada kondisi di mana seseorang tidak mampu menghindari tertelannya sisa makanan, misalnya sisa tersebut larut bersama air liur dan tertelan tanpa kesengajaan.

Imam Nawawi menjelaskan:

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================