BOGORTODAY.COM – Banyak umat Islam pernah mengalami gangguan kecil saat sedang melaksanakan salat, salah satunya merasa ada sisa makanan atau selilit yang tersangkut di sela-sela gigi.
Meski tampak sepele, kondisi ini sering memunculkan keraguan: apakah menelan sisa makanan saat salat bisa membatalkan ibadah?
Para ulama fikih telah membahas persoalan ini secara rinci. Berikut penjelasan hukum menelan sisa makanan saat salat berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
Larangan Makan dan Minum dalam Salat
Secara umum, makan dan minum saat salat termasuk perbuatan yang membatalkan salat. Hal ini ditegaskan dalam kitab Fathul Qarib sebagaimana dikutip laman Kementerian Agama RI:
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Artinya:
“Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, baik banyak maupun sedikit, kecuali jika orang tersebut tidak mengetahui keharamannya (masih awam).”
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menelan makanan, sekecil apa pun, secara sengaja oleh orang yang sudah mengetahui hukumnya dapat membatalkan salat.
Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi al-Baghdadi—ulama besar mazhab Syafi’i—memberikan penjelasan lebih rinci. Menurut beliau, faktor utama batal atau tidaknya salat terletak pada unsur kesengajaan.
- Menelan Secara Sengaja: Salat Batal
Apabila seseorang menyadari ada sisa makanan di giginya lalu dengan sengaja menelannya, maka salatnya batal. Ketentuan ini berlaku baik makanan tersebut jumlahnya sangat sedikit, seperti selilit, maupun dalam jumlah yang lebih banyak.
Termasuk dalam kategori ini adalah menelan dahak secara sengaja.
- Menelan Tanpa Sengaja: Salat Tidak Batal
Ada kondisi di mana seseorang tidak mampu menghindari tertelannya sisa makanan, misalnya sisa tersebut larut bersama air liur dan tertelan tanpa kesengajaan.
Imam Nawawi menjelaskan:
“Jika menelan sesuatu terjadi secara terpaksa, seperti ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin dicegah, maka salatnya tidak batal berdasarkan kesepakatan ulama.”
Dengan demikian, menelan sisa makanan yang tidak disengaja tidak membatalkan salat.
Pentingnya Menjaga Kebersihan dan Kekhusyukan
Keberadaan sisa makanan di mulut bukan hanya berpotensi membatalkan salat, tetapi juga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Padahal Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mu’minun ayat 2:
الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ
Artinya:
“(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.”
Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya membersihkan mulut sebelum salat. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak salat.”
Menelan sisa makanan saat salat hukumnya bergantung pada kesengajaan. Jika dilakukan dengan sengaja dan disadari, maka salat batal. Namun jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, salat tetap sah.
Menjaga kebersihan mulut sebelum salat bukan hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga mencerminkan adab dan kesungguhan seorang hamba saat menghadap Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















