Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Ini Mekanisme dan Tujuannya

SIM Card
Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Ini Mekanisme dan Tujuannya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Registrasi kartu SIM atau SIM card resmi mulai diimplementasikan oleh operator seluler di Indonesia sejak 1 Januari 2026. Pada tahap awal, proses registrasi dilakukan secara terbatas dan masih berfokus pada pendampingan langsung di gerai milik operator seluler.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Telkomsel Dukung Registrasi SIM Card Biometrik

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan Telkomsel mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card menggunakan biometrik.

“Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sesuai amanat regulasi yang akan berlaku mulai Januari 2026 dengan memastikan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan,” ujar Fahmi.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Pada tahap awal, proses registrasi biometrik Telkomsel dilakukan di GraPARI, sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.

Fahmi menambahkan, sosialisasi registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap, khususnya setelah Peraturan Menteri resmi diterbitkan sebagai dasar regulasi dan panduan teknis di lapangan.

XLSmart Siap Terapkan Registrasi Berbasis Pengenalan Wajah

Operator seluler XLSmart juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah.

Menurut Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto, teknologi face recognition (FR) mampu meningkatkan akurasi dan keamanan registrasi pelanggan.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

“Kami melihat teknologi FR dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan meningkatkan kenyamanan pelanggan, terutama bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi secara digital atau tidak dapat hadir langsung ke gerai,” kata Henry, Kamis (8/1/2025).

Henry menjelaskan, penerapan teknis dan kategorisasi pelanggan yang akan menggunakan metode pengenalan wajah akan mengikuti ketentuan resmi pemerintah yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Menariknya, dengan penerapan registrasi biometrik ini, Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi diperlukan. Pendaftaran SIM card cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.

Keamanan Data Jadi Perhatian

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================