Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Ini Mekanisme dan Tujuannya

Dari sisi keamanan, XLSmart memastikan sistemnya telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi. Henry menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator.

“XLSmart hanya berperan menerima data dari calon pelanggan untuk kemudian meneruskannya dengan cara yang aman ke Dukcapil untuk proses validasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, XLSmart siap mengadopsi teknologi ini segera setelah regulasi dan pedoman teknis disahkan.

Tujuan Registrasi SIM Card Biometrik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut implementasi registrasi SIM card biometrik bertujuan membersihkan database operator dari nomor tidak aktif.

Saat ini, tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta orang.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

“Sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” ujar Edwin.

Edwin menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Kerugian akibat penipuan digital bahkan telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, dengan rata-rata 30 juta scam call setiap bulan.

Sistem Hybrid hingga Juli 2026

Mulai 1 Januari 2026, sistem registrasi SIM card masih menggunakan skema hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih:

  • Registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK, atau
  • Registrasi menggunakan NIK dan verifikasi biometrik wajah
BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Penerapan penuh registrasi SIM card dengan verifikasi wajah wajib akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Cara Registrasi SIM Card Biometrik

Berikut empat langkah registrasi SIM card biometrik:

  1. Membeli kartu SIM baru
  2. Melakukan pemindaian wajah di gerai operator seluler
  3. Data biometrik diverifikasi dan dicocokkan dengan sistem Dukcapil
  4. Setelah validasi berhasil, nomor seluler dapat langsung digunakan

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap keamanan layanan telekomunikasi meningkat sekaligus menekan maraknya kejahatan digital di Indonesia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================