
“Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar, jajaran Dishub Kabupaten Bogor memindahkan ke dalam area parkir Terminal Cibinong,” kata Dadang.
Dadang menegaskan, operasi pemberantasan parkir liar tidak sekadar bersifat represif. Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Para pemilik kendaraan tersebut juga diberikan sosialisasi agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama untuk menciptakan situasi yang aman,” jelasnya.
Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak parkir sembarangan, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kegiatan ini bertujuan agar menciptakan lalu lintas di sekitar Pasar Cibinong lancar, tertib, aman, dan berkeselamatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang akan bermobilisasi,” tutur Dadang.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















