BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menata ulang sistem transportasi perkotaan dengan menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati masa usia teknis 20 tahun. Langkah ini diambil guna mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Hujan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia teknis angkot sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan amanat konstitusi yang sudah ditetapkan.
“Sebetulnya sudah tidak ada penjelasan lagi di Perda itu sudah jelas ya, disebutkan adalah masa usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun,” tegas Dedie, Rabu (21/1/2026).
Tahapan Penataan Transportasi
Dedie menjelaskan bahwa proses penataan ini dilakukan secara bertahap. Setelah memastikan angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi, Pemkot Bogor akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai rerouting (penataan trayek) dan konversi angkutan.
Langkah ini sengaja tidak dilakukan secara bersamaan untuk menghindari celah peremajaan yang tidak tepat sasaran. Dedie khawatir jika aturan dikeluarkan sekaligus, angkot yang hampir memasuki usia batas (seperti usia 19 tahun) justru akan menggantikan unit yang sudah dipensiunkan, sehingga permasalahan transportasi tidak kunjung selesai.
Mengurangi Kemacetan dan Menata Rasio Angkot
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















