
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan rasio jumlah angkot dengan kebutuhan transportasi di lapangan. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.900 angkot yang beroperasi di Kota Bogor dan berkontribusi pada kemacetan.
Dedie mengungkapkan, banyak dari angkot tersebut dinilai sudah tidak layak jalan, sering mengetem sembarangan, hingga ditemui pelanggaran administratif seperti sopir tidak memiliki SIM atau surat KIR yang kedaluwarsa.
“Kita ingin tata ulang. Penataan ulang ini tentu membutuhkan kolaborasi, sinergi, dan juga dukungan dari semua pihak termasuk pelaku usaha,” ungkap Dedie.
Tegas Tolak Perpanjangan Masa Operasi
Terkait adanya usulan atau permintaan tambahan masa operasi selama lima tahun bagi angkot tua, Wali Kota Bogor secara tegas menolak rencana tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Bogor.
“Jadi kalau kemudian ada permintaan tambahan 5 tahun, saya bisa digebukin masyarakat Bogor atuh,” kelakarnya.
Setelah proses penertiban unit lama selesai, melalui Dinas Perhubungan, pemerintah akan membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang berminat mengisi trayek-trayek baru sesuai dengan formulir dan kuota yang telah ditentukan.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















