
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menata ulang sistem transportasi perkotaan dengan menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati masa usia teknis 20 tahun. Langkah ini diambil guna mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Hujan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia teknis angkot sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan amanat konstitusi yang sudah ditetapkan.
“Sebetulnya sudah tidak ada penjelasan lagi di Perda itu sudah jelas ya, disebutkan adalah masa usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun,” tegas Dedie, Rabu (21/1/2026).
Tahapan Penataan Transportasi
Dedie menjelaskan bahwa proses penataan ini dilakukan secara bertahap. Setelah memastikan angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi, Pemkot Bogor akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai rerouting (penataan trayek) dan konversi angkutan.
Langkah ini sengaja tidak dilakukan secara bersamaan untuk menghindari celah peremajaan yang tidak tepat sasaran. Dedie khawatir jika aturan dikeluarkan sekaligus, angkot yang hampir memasuki usia batas (seperti usia 19 tahun) justru akan menggantikan unit yang sudah dipensiunkan, sehingga permasalahan transportasi tidak kunjung selesai.
Mengurangi Kemacetan dan Menata Rasio Angkot
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan rasio jumlah angkot dengan kebutuhan transportasi di lapangan. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.900 angkot yang beroperasi di Kota Bogor dan berkontribusi pada kemacetan.
Dedie mengungkapkan, banyak dari angkot tersebut dinilai sudah tidak layak jalan, sering mengetem sembarangan, hingga ditemui pelanggaran administratif seperti sopir tidak memiliki SIM atau surat KIR yang kedaluwarsa.
“Kita ingin tata ulang. Penataan ulang ini tentu membutuhkan kolaborasi, sinergi, dan juga dukungan dari semua pihak termasuk pelaku usaha,” ungkap Dedie.
Tegas Tolak Perpanjangan Masa Operasi
Terkait adanya usulan atau permintaan tambahan masa operasi selama lima tahun bagi angkot tua, Wali Kota Bogor secara tegas menolak rencana tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Bogor.
“Jadi kalau kemudian ada permintaan tambahan 5 tahun, saya bisa digebukin masyarakat Bogor atuh,” kelakarnya.
Setelah proses penertiban unit lama selesai, melalui Dinas Perhubungan, pemerintah akan membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang berminat mengisi trayek-trayek baru sesuai dengan formulir dan kuota yang telah ditentukan.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















