
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera melaksanakan pembongkaran gedung Pasar Bogor menyusul terbitnya surat izin pembongkaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini, proses memasuki tahap persiapan pelaksanaan teknis di lapangan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengungkapkan bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) akan segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di sekeliling pasar.
Sosialisasi tersebut mencakup rencana detail pembongkaran, jadwal, hingga tahapan-tahapannya.
Penyesuaian Jadwal dan Aturan
Terkait waktu perpindahan pedagang yang sebelumnya dijanjikan setelah Lebaran, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah tetap menyesuaikan dengan situasi di lapangan. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi memberi izin berdagang di area tersebut karena akan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang belum dibongkar sampai Lebaran, oke ikuti. Tapi kalau dibongkar percepatan sebelum Lebaran, ya berarti mereka (pedagang) harus menyesuaikan,” tegas Jenal, Rabu (28/1/2026).
Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















