Situ Citongtut Dibuka untuk Memancing, Warga Diimbau Waspadai Ikan Dasar

Sebelumnya diberitakan, upaya mengungkap penyebab kematian massal ikan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Uli Tiarma Sinaga, Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari beberapa titik di Situ Citongtut untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi hasilnya akan kita lihat kira-kira potensi apa yang bisa mencemari Situ Citongtut sehingga Jumat kemarin terjadi kematian ikan di situ ini,” ungkap Uli, Senin (26/1/2026).

Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan di lapangan, baku mutu air cenderung menunjukkan angka aman dengan tingkat keasaman (pH) 6,68. Namun, DLH tidak berhenti di situ. Sampel air akan melalui serangkaian uji laboratorium dengan parameter yang lebih komprehensif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Jadi kita harus masuk laboratorium untuk mengetahui kualitas dari parameter-parameter lain sesuai dengan PP 22 tahun 2021,” kata Uli.

Dalam rangka mengidentifikasi sumber pencemaran, DLH akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap 20 perusahaan yang beroperasi di sekitar Situ Citongtut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pengelolaan limbah.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

“Akan melakukan verifikasi lapangan pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, limbah B3, sehingga tahu potensi mereka taat atau tidak,” jelas Uli.

Uli menambahkan, hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana.

“Jadi perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tutup Uli.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================