Situ Citongtut Dibuka untuk Memancing, Warga Diimbau Waspadai Ikan Dasar

Situ Citongtut
Sejumlah warga memancing di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (28/1/2026). Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor kembali mengizinkan aktivitas memancing di lokasi ini, namun melarang konsumsi ikan yang hidup di dasar perairan karena potensi akumulasi racun. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan

BOGORTODAY.COM – Hampir sepekan setelah peristiwa kematian massal ribuan ikan di Situ Citongtut Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor kembali mengizinkan masyarakat untuk aktivitas memancing. Keputusan ini diambil setelah menilai kondisi perairan mulai membaik, meski tetap dengan sejumlah pembatasan ketat terkait konsumsi hasil tangkapan.

Yayan Buduayana, Pengawas Sumberdaya Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, mengatakan pembukaan kembali area memancing didasarkan pada pengamatan langsung terhadap kondisi biota air yang mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

“Kalau menurut saya, biar saja warga memancing. Sebab ikan bisa hidup, kemungkinan air sudah berubah,” kata Yayan, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, Yayan menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras untuk mengonsumsi ikan-ikan bentik atau bentos, yakni jenis ikan yang habitatnya berada di dasar perairan. Salah satunya ikan sapu-sapu.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Yayan menjelaskan bahwa karakteristik ekosistem perairan membagi habitat ikan ke dalam beberapa zona. Ada ikan yang hidup di permukaan air, ada yang berada di kolom air tengah, dan ada pula yang mendiami dasar perairan.

“Kan ada ikan yang hidup di permukaan. Jadi ada yang hidup di kolom air, ada yang hidup di dasar. Ya, si racun itu biasanya mengendap di dasar,” papar Yayan.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Sifat alami racun atau kontaminan yang cenderung mengendap di dasar perairan membuat ikan-ikan yang mendiami zona tersebut memiliki risiko lebih tinggi terpapar dan mengakumulasi zat berbahaya dalam tubuhnya. Proses bioakumulasi ini dapat berlangsung dalam jangka waktu tertentu, sehingga meski kondisi air telah membaik, ikan dasar tetap berpotensi membawa residu kontaminan.

“Jadi kalau misalnya konsumsinya bentos, bentos itu makhluk hidup yang hidup di dasar perairan. Nah, itu jangan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya mengungkap penyebab kematian massal ikan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Uli Tiarma Sinaga, Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari beberapa titik di Situ Citongtut untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi hasilnya akan kita lihat kira-kira potensi apa yang bisa mencemari Situ Citongtut sehingga Jumat kemarin terjadi kematian ikan di situ ini,” ungkap Uli, Senin (26/1/2026).

Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan di lapangan, baku mutu air cenderung menunjukkan angka aman dengan tingkat keasaman (pH) 6,68. Namun, DLH tidak berhenti di situ. Sampel air akan melalui serangkaian uji laboratorium dengan parameter yang lebih komprehensif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Jadi kita harus masuk laboratorium untuk mengetahui kualitas dari parameter-parameter lain sesuai dengan PP 22 tahun 2021,” kata Uli.

Dalam rangka mengidentifikasi sumber pencemaran, DLH akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap 20 perusahaan yang beroperasi di sekitar Situ Citongtut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pengelolaan limbah.

“Akan melakukan verifikasi lapangan pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, limbah B3, sehingga tahu potensi mereka taat atau tidak,” jelas Uli.

Uli menambahkan, hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana.

“Jadi perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tutup Uli.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================