BOGORTODAY.COM – Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. Penetapan tanggal ini tidak lepas dari sejarah panjang perumusan Pancasila yang pertama kali dibahas dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Awal Pembentukan BPUPKI
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 1 Maret 1945. Pembentukan badan ini merupakan bentuk realisasi janji kemerdekaan yang disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso, kepada bangsa Indonesia.
BPUPKI bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia beserta syarat-syarat yang diperlukan agar Indonesia dapat berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat. Dr. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI, dengan Hibangase Yosio dari Jepang dan R.P. Soeroso sebagai wakil ketua.
BPUPKI beranggotakan 62 tokoh dari Indonesia dan tujuh orang perwakilan Jepang. Pelantikan anggota BPUPKI berlangsung pada 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Acara pelantikan turut dihadiri oleh Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano.
Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI menggelar dua kali sidang resmi. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama membahas dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menegaskan bahwa suatu negara merdeka harus memiliki dasar negara yang kuat. Oleh karena itu, para anggota diminta untuk menyampaikan usulan mengenai dasar negara.
Usulan Dasar Negara oleh Tiga Tokoh
Dalam sidang pertama BPUPKI, terdapat tiga tokoh penting yang menyampaikan gagasan tentang rumusan dasar negara, yakni Muhammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Sukarno.
- Muhammad Yamin
Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Dr. Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Dr. Soepomo mengemukakan konsep dasar negara yang menekankan semangat persatuan dan kekeluargaan, dengan lima prinsip:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Ir. Sukarno
Pada 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai lahirnya istilah Pancasila. Lima asas yang diajukan Sukarno adalah:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Tanggal 1 Juni inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pembentukan Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Meski telah menerima berbagai usulan, sidang pertama BPUPKI belum mencapai kesepakatan final mengenai dasar negara. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara secara lebih konkret.
Panitia Sembilan terdiri dari:
- Ir. Sukarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
- K.H.A. Wahid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikusno Tjokrosujoso
- Mr. Achmad Soebardjo
- H. Agus Salim
- Mr. Mohammad Yamin
Panitia ini mengadakan sidang pada 22 Juni 1945 dan menghasilkan rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Pada alinea keempat Piagam Jakarta tercantum lima dasar negara, yaitu:
- Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun Piagam Jakarta belum disahkan, dalam sidang pertama BPUPKI telah disepakati bahwa dasar negara Indonesia dinamakan Pancasila.
Penyempurnaan pada Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10–16 Juli 1945 dengan fokus pada penyusunan dan penyempurnaan Undang-Undang Dasar. Dalam sidang ini, konsep UUD menggunakan tiga alinea pertama dari Pembukaan UUD serta alinea keempat dari Piagam Jakarta.
Namun, terjadi perubahan penting pada sila pertama. Rumusan “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perubahan ini dilakukan demi menjaga persatuan bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang beragam.
Perubahan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa, sekaligus menegaskan Pancasila sebagai dasar negara yang inklusif dan mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















