Habib Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota PWILS

Habib Bahar bin Smith
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menunjukkan dokumen laporan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026). Ichwan melaporkan perempuan berinisial FY atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus penganiayaan anggota PWILS. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, melaporkan perempuan berinisial FY ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan balik itu dibuat setelah Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap suami FY yang merupakan anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

Ichwan mengatakan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 263 dan Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (2/2/2026).

Menurut Ichwan, organisasi masyarakat PWILS diduga melakukan provokasi dengan menolak kegiatan pengajian Habib Bahar bin Smith pada Kamis (18/9/2025). Penolakan tersebut dimulai dengan surat bernomor 001/DPWPW-I-KAB-TNG/IX/2025.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Saat pengajian berlangsung di Kota Tangerang, Minggu (21/9/2025), anggota PWILS diduga menyusup dan menyerang Habib Bahar.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================