BOGORTODAY.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M. Melalui keputusan bersama, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Ketetapan ini lahir dari hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor.
Angka tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, yang disesuaikan dengan fluktuasi harga beras kualitas premium di pasar saat ini.
Rincian Ketetapan Zakat & Fidyah 1447 H:
- Zakat Fitrah (Uang): Rp45.000,- /jiwa.
- Zakat Fitrah (Beras): 2,5 kg atau 3,5 liter /jiwa.
- Fidyah: Minimal Rp15.000,- /hari.
Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai uang ini sangat penting agar nilai manfaat yang diterima oleh para mustahik (penerima zakat) tetap setara dengan harga kebutuhan pokok di lapangan.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














