Resmi! Zakat Fitrah Kota Bogor 2026 Ditetapkan Rp45 Ribu per Jiwa, Segini Rinciannya

BOGORTODAY.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M. Melalui keputusan bersama, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Ketetapan ini lahir dari hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor.

Angka tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, yang disesuaikan dengan fluktuasi harga beras kualitas premium di pasar saat ini.

Rincian Ketetapan Zakat & Fidyah 1447 H:

  1. Zakat Fitrah (Uang): Rp45.000,- /jiwa.
  2. Zakat Fitrah (Beras): 2,5 kg atau 3,5 liter /jiwa.
  3. Fidyah: Minimal Rp15.000,- /hari.
BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai uang ini sangat penting agar nilai manfaat yang diterima oleh para mustahik (penerima zakat) tetap setara dengan harga kebutuhan pokok di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi atau kanal digital BAZNAS. Hal ini bertujuan agar pendistribusian kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa lebih maksimal dan tepat waktu,” ujar Subhan.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Penyaluran dan Layanan Muzakki

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga melayani pembayaran Zakat Mal, Infak, dan Sedekah. Seluruh dana yang terhimpun akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, di antaranya:

  • Bantuan pangan bagi warga kurang mampu.
  • Layanan kesehatan.
  • Beasiswa pendidikan untuk keluarga prasejahtera di 6 kecamatan se-Kota Bogor.

Untuk memudahkan para pembayar zakat (muzakki), kantor layanan BAZNAS Kota Bogor tetap beroperasi penuh selama jam kerja Ramadan. Selain itu, tersedia pula Layanan Jemput Zakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke lokasi.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================