Inara Rusli Keluhkan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Tegaskan Hak Hadhanah Ada pada Ibu

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Herlina. Ia menekankan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz secara otomatis berada di bawah pengasuhan ibu.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Inara juga menyinggung adanya pertimbangan hakim terkait rekam jejak masa lalu Virgoun yang sempat terseret kasus narkoba. Pertimbangan tersebut turut memengaruhi pembatasan waktu pertemuan antara Virgoun dan anak-anaknya.

“Sesuai putusan inkracht Mahkamah Agung, hak asuh anak-anak berada di bawah hak hadhanah ibunya. Selama ini Virgoun tidak dilarang bertemu, namun dibatasi tidak boleh lebih dari dua hari karena adanya pertimbangan kesehatan dan keselamatan anak-anak, mengingat saudara Virgoun dulunya pemakai narkoba,” ujar Herlina.

BACA JUGA :  IATA Soroti Kebiasaan Penumpang Membawa Barang Saat Evakuasi Darurat Pesawat

Pihak Inara Rusli berharap Virgoun dapat mematuhi putusan pengadilan tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa. Mereka menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, di atas ego masing-masing orang tua.

BACA JUGA :  Panduan Membuat Sumur Air di Rumah: Mulai dari Pemilihan Lokasi hingga Perawatan

Perseteruan ini merupakan buntut dari laporan Inara Rusli ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada akhir Januari 2026. Inara menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa izin sejak November 2025.

Tak hanya soal penguasaan anak, Inara Rusli juga mengeluhkan sulitnya akses komunikasi dengan buah hatinya yang diduga ditutup rapat oleh pihak mantan suami, meski hak asuh secara sah berada di tangannya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================