
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya sepakat tidak melanjutkan pembangunan lahan kosong yang telah menjadi kapling. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang.
“Untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” jelasnya.
Kegiatan inventarisasi dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Selama tiga hari, inventarisasi menemukan sejumlah pembangunan yang teridentifikasi berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya pergeseran tanah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















