
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 200 kendaraan terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis melakukan pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepanjang Januari 2026.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, pihaknya akan memblokir kendaraan pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi, tidak dilakukan pembayaran denda etle-nya, kami akan memblokir kendaraannya,” ujar Ardian, Rabu (11/2/2026).
Meskipun demikian, Ardian menyebutkan, tindakan penertiban masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Pengiriman surat tilang pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Pengiriman kami masih menyesuaikan jumlah anggaran yang kami miliki karena dukungan belum masuk di tahun ini,” katanya.
Selain untuk menindak pelanggaran lalu lintas, Ardian menjelaskan, pemasangan etle statis di Flyover Cibinong juga dapat dimanfaatkan untuk mengungkap tindak pidana di sekitar jalan tersebut.
“Kami juga bisa menganalisis kendaraan yang melintas apakah terlibat salah satu tindak pidana atau pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















