BOGORTODAY.COM – Desa Padasari, Kabupaten Tegal, baru-baru ini menjadi sorotan akibat bencana tanah bergerak yang merusak ratusan rumah warga.
Pihak BPBD telah menetapkan wilayah tersebut sebagai zona merah dan menyatakan area itu tidak layak huni.
Tanah adalah unsur penting bagi kehidupan manusia, menjadi tempat berpijak sekaligus lahan bagi berbagai fasilitas umum. Namun, tanah tidak selalu stabil.
Dalam kondisi tertentu, tanah dapat bergerak dan menimbulkan bencana yang mengancam keselamatan manusia serta merusak lingkungan. Fenomena ini dikenal dengan istilah tanah bergerak.
Apa Itu Tanah Bergerak?
Tanah bergerak adalah perpindahan massa tanah atau batuan dari posisi semula, baik secara tegak, mendatar, maupun miring.
Pergerakan ini tidak selalu tiba-tiba seperti longsor, tetapi bisa berlangsung perlahan seperti gerakan merayap.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















