
Sebaliknya, ia menilai vape justru berpotensi menjadi pintu masuk ketergantungan zat adiktif lain. Cairan vape atau liquid, kata dia, merupakan “koktail kimia” yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat perasa seperti diasetil dan asetilpropionil yang berisiko terhadap kesehatan paru-paru.
Temuan Kandungan Narkotika
Lebih lanjut, Laboratorium Narkotika BNN menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Hasilnya cukup mengejutkan.
Sebanyak 11 sampel ditemukan mengandung sintetis kanabinoid (ganja sintetis), satu sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung zat etomidate.
BNN juga mengungkap temuan clandestine laboratory di sebuah apartemen di Jakarta yang memproduksi cairan etomidate untuk dimasukkan ke cartridge vape. Zat tersebut kini telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
“Temuan ini menunjukkan bahwa cairan liquid vape telah disusupi oleh narkotika golongan I dan golongan II yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap sistem saraf pusat,” ujar Suyudi.
Desakan Regulasi Ketat
Melihat kondisi tersebut, BNN mendesak pemerintah memperketat regulasi peredaran vape di Indonesia. Suyudi mencontohkan negara seperti Singapura yang melarang total penggunaan vape.
Menurutnya, keberanian politik dan dukungan regulasi yang kuat menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif dan narkotika terselubung dalam produk rokok elektrik.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















