Warga Kota Bogor Simak! Ini Daftar Larangan dan Aturan Baru Selama Ramadan 2026

Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadan hingga malam takbiran Idul Fitri.

Larangan Sahur On The Road (SOTR): Pemkot secara tegas melarang kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Denny, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

Bazar Ramadan dan Penataan Wilayah

Terkait maraknya bazar takjil, Sekda Denny menyatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa lokasi khusus untuk memfasilitasi pedagang. Namun, ia menekankan bahwa lokasi di kawasan Sukasari tetap dilarang untuk kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Bangunan Cagar Budaya Denkesyah Bogor Mulai Direstorasi Pasca-Kebakaran, Pemkot Kucurkan Rp3,7 Miliar

“Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan serta kecamatan untuk tujuan pengawasan,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================