
Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadan hingga malam takbiran Idul Fitri.
Larangan Sahur On The Road (SOTR): Pemkot secara tegas melarang kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Denny, Rabu (18/2/2026).
Bazar Ramadan dan Penataan Wilayah
Terkait maraknya bazar takjil, Sekda Denny menyatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa lokasi khusus untuk memfasilitasi pedagang. Namun, ia menekankan bahwa lokasi di kawasan Sukasari tetap dilarang untuk kegiatan tersebut.
“Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan serta kecamatan untuk tujuan pengawasan,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















