BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Forkopimda resmi menetapkan aturan mengenai ketertiban umum dan pembatasan operasional usaha selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menjaga ketenteraman masyarakat di Kota Hujan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tertanggal 18 Februari 2026 yang merinci berbagai larangan dan imbauan selama bulan puasa.
Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Makan Gunakan Tirai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, berdasarkan salinan SK Wali Kota, Pemkot Bogor menetapkan aturan ketat bagi sejumlah sektor usaha, di antaranya:
Tempat Hiburan: Seluruh kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, atau sejenisnya wajib menutup total usahanya selama bulan Ramadan.
Rumah Makan: Warung makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun wajib memasang tirai atau penutup untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















