Warga Kota Bogor Simak! Ini Daftar Larangan dan Aturan Baru Selama Ramadan 2026

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Forkopimda resmi menetapkan aturan mengenai ketertiban umum dan pembatasan operasional usaha selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menjaga ketenteraman masyarakat di Kota Hujan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tertanggal 18 Februari 2026 yang merinci berbagai larangan dan imbauan selama bulan puasa.

Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Makan Gunakan Tirai

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, berdasarkan salinan SK Wali Kota, Pemkot Bogor menetapkan aturan ketat bagi sejumlah sektor usaha, di antaranya:

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Tempat Hiburan: Seluruh kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, atau sejenisnya wajib menutup total usahanya selama bulan Ramadan.

Rumah Makan: Warung makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun wajib memasang tirai atau penutup untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.

Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadan hingga malam takbiran Idul Fitri.

Larangan Sahur On The Road (SOTR): Pemkot secara tegas melarang kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Denny, Rabu (18/2/2026).

Bazar Ramadan dan Penataan Wilayah

Terkait maraknya bazar takjil, Sekda Denny menyatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa lokasi khusus untuk memfasilitasi pedagang. Namun, ia menekankan bahwa lokasi di kawasan Sukasari tetap dilarang untuk kegiatan tersebut.

“Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan serta kecamatan untuk tujuan pengawasan,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================