27 Ribu Kepesertaan JKN di Kota Bogor Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Meski terdapat penonaktifan, BPJS Kesehatan mencatat progres positif dalam pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan. Sejak awal Januari 2026, capaian reaktivasi telah menyentuh angka 30 hingga 40 persen.

Berdasarkan kebijakan terbaru, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta dengan kondisi kesehatan khusus atau mendesak. “Ada kebijakan reaktivasi mengingat adanya kondisi kesehatan khusus. Progresnya terus berjalan secara nasional, dan di Bogor sendiri kami terus melakukan pembaruan data secara intensif,” tambahnya.

Jaminan Layanan Gawat Darurat

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Silvia mengimbau masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif untuk tidak panik saat menghadapi kondisi gawat darurat. BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyiapkan mekanisme khusus agar pelayanan medis tetap berjalan.

“Untuk kegawatdaruratan, kami sudah menyiapkan alur khusus. Peserta dapat berkoordinasi dengan petugas PIPP di rumah sakit yang kemudian bersinergi dengan petugas BPJS Satu. Kasus mendesak seperti pasien cuci darah akan kami kawal melalui laporan langsung agar pelayanan tidak terhenti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Terkait jenis penyakit, Silvia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku mengenai daftar layanan medis yang tidak dijamin, seperti kasus HIV atau ketentuan lainnya dalam Perpres.

“Melalui evaluasi rutin dan komitmen lintas instansi ini, layanan JKN di Kota Bogor diharapkan semakin responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================