Niat Puasa Biar Kurus, Apakah Tetap Mendapat Pahala?

Niat Puasa
Niat Puasa Biar Kurus, Apakah Tetap Mendapat Pahala. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Niat menjadi fondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa saat bulan Ramadan. Namun, bagaimana jika seseorang berpuasa dengan motivasi untuk menurunkan berat badan? Apakah puasanya tetap sah dan pahalanya sama?

Seiring meningkatnya kesadaran akan kesehatan, tidak sedikit orang menjadikan momentum puasa sebagai sarana mengatur pola makan untuk diet. Hal tersebut wajar terjadi, mengingat puasa juga memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh.

Karena itu, pembahasan tentang niat puasa menjadi penting agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat. Dikutip dari NU Online dan Badan Amil Zakat Nasional, berikut penjelasan hukum dan pahala puasa dengan motivasi diet menurut pandangan para ulama.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Pentingnya Niat dalam Puasa

Dalam ajaran Islam, niat memiliki kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam puasa Ramadan. Puasa tidak sah tanpa adanya niat yang sesuai dengan ketentuan fikih.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (HR Muhammad al-Bukhari)

Hadis tersebut menegaskan bahwa kualitas dan keabsahan suatu amal ibadah sangat ditentukan oleh niat yang melandasinya.

Dalam fikih, terdapat dua unsur minimal dalam niat puasa wajib, yakni qashdul fi‘li dan ta‘yīn. Qashdul fi‘li berarti adanya kesengajaan untuk melakukan puasa, misalnya dengan pernyataan dalam hati, “aku niat berpuasa.” Adapun ta‘yīn berarti menentukan jenis puasa yang dikerjakan, seperti puasa Ramadan, qadha Ramadan, kafarat, atau puasa wajib lainnya.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Hal ini juga ditegaskan dalam lanjutan hadis:

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR Muhammad al-Bukhari)

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Al-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa puasa wajib seperti Ramadan, qadha, dan kafarat tidak sah tanpa penentuan jenis puasa secara jelas.

Dengan demikian, niat minimal puasa Ramadan adalah “aku niat berpuasa Ramadan.” Sementara niat yang lebih sempurna adalah “aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================