Puasa Ramadan: Kewajiban Umat Islam dan 16 Perbuatan Makruh yang Perlu Dihindari

BOGORTODAY.COM Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa menurut ulama Mazhab Syafi’i, terdapat empat syarat wajib puasa, yakni beragama Islam, telah baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

Kewajiban puasa tidak berlaku bagi orang yang tidak sanggup melaksanakannya, seperti lanjut usia, penderita sakit yang tidak diharapkan sembuh, serta perempuan yang sedang haid.

Perintah berpuasa telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la’allakum tattaqūn(a).

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meski puasa Ramadan hukumnya wajib, terdapat sejumlah perbuatan yang tidak sampai membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh. Perbuatan ini sebaiknya dihindari agar pahala puasa tidak berkurang.

Dalam ilmu ushul fiqih, sebagaimana dijelaskan dalam buku Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam karya Iwan Hermawan, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika ditinggalkan mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak sampai berdosa.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Senada dengan itu, dalam buku Fikih Puasa, Ali Musthafa Siregar menjelaskan beberapa perbuatan makruh saat berpuasa. Berikut 16 makruh puasa Ramadan yang perlu dihindari:

  1. Berbekam

Berbekam saat puasa hukumnya makruh karena dapat menyebabkan tubuh menjadi lemas. Termasuk juga membekam orang lain.

  1. Mencium Pasangan

Mencium suami atau istri menjadi makruh jika dikhawatirkan membangkitkan syahwat. Bahkan bisa menjadi haram apabila sampai menyebabkan keluarnya sperma.

  1. Mencicipi Makanan

Mencicipi makanan tanpa menelannya hukumnya makruh. Namun jika ada kebutuhan, seperti saat memasak dan perlu memastikan rasa, maka tidak makruh selama tidak tertelan.

  1. Mengunyah Sesuatu

Mengunyah makanan atau benda tertentu saat puasa makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang tertelan.

  1. Menikmati Sesuatu Secara Berlebihan

Seperti menikmati suara, pemandangan, sentuhan, atau aroma secara berlebihan hingga menimbulkan syahwat.

  1. Bersiwak Setelah Zuhur hingga Maghrib

Menurut pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’i, bersiwak setelah waktu zuhur sampai maghrib hukumnya makruh.

  1. Berlebihan Saat Berkumur dan Membersihkan Hidung

Terlalu dalam berkumur atau memasukkan air ke hidung berisiko membuat air masuk ke tenggorokan.

  1. Memakai Parfum

Menggunakan parfum saat puasa termasuk makruh menurut sebagian ulama.

  1. Sengaja Menunda Berbuka
BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Mengakhirkan waktu berbuka dengan keyakinan adanya keutamaan khusus justru termasuk makruh.

  1. Bermusuhan dan Bertengkar

Memaki, bertengkar, dan bermusuhan sangat tidak dianjurkan saat berpuasa.

  1. Mengumpulkan Ludah Lalu Menelannya

Sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulut kemudian menelannya termasuk makruh.

  1. Menyelam di Air

Menyelam makruh karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tubuh.

  1. Puasa Wishal

Puasa tanpa berbuka hingga malam berikutnya termasuk makruh tahrim, yakni makruh yang mendekati haram.

  1. Membuang Air Kumur Saat Berbuka

Mengeluarkan air bekas berkumur saat berbuka dianggap menghilangkan bau mulut orang berpuasa yang memiliki keutamaan.

  1. Terlalu Banyak Tidur dan Melakukan Hal Sia-sia

Puasa seharusnya diisi dengan ibadah dan kegiatan bermanfaat, bukan hanya tidur atau aktivitas yang tidak berguna.

  1. Menunda Mandi Janabah Hingga Setelah Subuh

Mengakhirkan mandi wajib sampai setelah subuh termasuk makruh.

Demikian 16 makruh puasa Ramadan yang sebaiknya dihindari. Meski tidak membatalkan puasa, perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengurangi kesempurnaan dan pahala ibadah puasa.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang makruh agar tujuan puasa, yakni meraih ketakwaan, dapat tercapai secara optimal.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================