
Rasulullah SAW bersabda:
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Artinya:
“Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari no. 1556 dan Imam Muslim no. 1211).
Menyisir rambut sangat mungkin menyebabkan rambut rontok. Secara tidak langsung, hadis ini menunjukkan bahwa terlepasnya rambut saat seseorang dalam kondisi hadas bukanlah sesuatu yang terlarang.
Penjelasan Ulama tentang Rambut dan Kuku yang Terlepas
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin (juz 1, hlm. 125). Ia menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama terkait rambut atau bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa jika air dapat sampai ke akar rambut tersebut, maka mandi tetap sah. Pendapat lain menegaskan bahwa yang wajib dibasuh adalah bagian tubuh yang masih melekat saja. Bagian yang sudah terlepas tidak lagi termasuk yang wajib dibasuh.
Mayoritas ulama cenderung pada pendapat kedua, yakni tidak ada kewajiban membasuh rambut atau kuku yang sudah terpotong sebelum mandi wajib.
Kesimpulan: Boleh, Tidak Dilarang
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku saat haid.
Maka, menjawab pertanyaan apakah boleh potong kuku saat haid? Hukumnya adalah boleh.
Meski demikian, sebagian ulama menganjurkan untuk menunda memotong kuku dan rambut hingga selesai mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian dan adab. Namun, anjuran ini tidak sampai pada derajat wajib.
Dengan kata lain, memotong kuku saat haid tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan atau memengaruhi keabsahan mandi wajib setelahnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















