
BOGORTODAY.COM – Mimpi basah menyebabkan seseorang mengeluarkan air mani secara tidak sengaja ketika tidur. Pada dasarnya, mimpi basah tidak bisa dicegah karena seseorang tidak dapat mengendalikan apa yang terjadi dalam mimpinya.
Dalam buku Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syari’at Islam karya Maulana Muhammad Ali dijelaskan bahwa mimpi basah menyebabkan keluarnya hadas besar (junub) yang harus disucikan dengan mandi wajib.
Karena itu, banyak Muslim mempertanyakan bagaimana hukumnya jika mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa.
Sebagaimana diketahui, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani. Lalu bagaimana jika keluarnya mani terjadi karena mimpi basah di siang hari? Apakah puasanya batal?
Mimpi Basah Ketika Puasa, Apakah Membatalkan?
Menurut kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sah puasa. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau tetap berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa kondisi junub tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, apabila seseorang mengalami mimpi basah di siang hari Ramadan, puasanya tetap sah karena keluarnya mani tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadan juga menuturkan bahwa mimpi basah tidak memengaruhi keabsahan puasa. Hal ini karena mimpi merupakan sesuatu yang berada di luar kendali manusia.
Pendapat serupa disampaikan oleh M Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Ia menjelaskan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tetap wajib melanjutkan puasanya dan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Dengan kata lain, suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sah salat. Oleh karena itu, orang yang mimpi basah saat puasa tetap harus mandi wajib ketika hendak menunaikan salat.
Syarat Sah Puasa
Agar puasa dinilai sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
- Beragama Islam
Beragama Islam merupakan syarat sah puasa. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah, dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan.”
- Balig
Puasa menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan yang telah balig. Tanda balig bagi perempuan adalah haid, sedangkan bagi laki-laki ditandai dengan mimpi basah.
- Berakal
Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig.” (HR Abu Daud)
- Telah Masuk Waktu Puasa
Puasa sah apabila dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni sejak terbit fajar hingga terbenam matahari di bulan Ramadan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja (misalnya onani), bukan karena mimpi basah
- Berhubungan intim di siang hari Ramadan
- Haid dan nifas
- Berniat membatalkan puasa
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak seseorang.
Mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Meski demikian, orang yang mengalaminya tetap wajib mandi wajib sebelum menunaikan salat. Puasa tetap sah selama tidak ada unsur kesengajaan dalam keluarnya air mani.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














