Pemerintah Indonesia Amati Kebijakan Tarif Global Baru AS, Tekankan Pembicaraan Lanjutan

Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia Amati Kebijakan Tarif Global Baru AS, Tekankan Pembicaraan Lanjutan. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pemerintah Indonesia merespons kebijakan baru Presiden Donald Trump yang mengumumkan pemberlakuan tarif global sebesar 10%.

Keputusan itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia akan terus mengamati perkembangan terkait penetapan tarif resiprokal oleh pemerintah AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, utamanya terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Haryo menekankan bahwa kelanjutan kebijakan ini tetap bergantung pada keputusan dari kedua pihak atau antarnegara. Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan baru tersebut belum langsung berlaku.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haryo memastikan bahwa akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan AS terkait kebijakan tarif resiprokal, termasuk dengan negara-negara lain yang terkena dampak kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” katanya.

Trump Umumkan Tarif Global Baru 10%

Untuk diketahui, Presiden AS Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================