
Keputusan ini diambil beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif bea masuk timbal balik yang telah diterapkan sebelumnya.
Trump menjelaskan bahwa tarif baru yang merujuk pada Pasal 122 akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada dan tetap berlaku usai putusan Mahkamah Agung.
“Tarif Pasal 122 yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung,” kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2).
Trump juga menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung yang menurutnya mengecewakan dan menghambat upaya untuk memperkuat perekonomian AS serta membangun kembali basis manufaktur yang menyusut.
Meskipun demikian, Trump menegaskan bahwa ia akan mencari cara lain untuk menerapkan tarif tanpa harus bergantung pada persetujuan Kongres Amerika Serikat.
“Saya tidak harus. Saya berhak memberlakukan tarif,” ujar Trump ketika ditanya mengapa ia tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif.
Apa Artinya bagi Indonesia?
Pemerintah Indonesia menegaskan posisi kehati-hatian dalam merespons kebijakan tarif global baru tersebut.
Meski belum ada efek langsung pada kebijakan perdagangan, Indonesia memastikan akan terus mengikuti perkembangan, termasuk melalui pembicaraan bilateral dan mekanisme perundingan internasional yang relevan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan ekonomi dengan mitra dagang sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global yang terus berubah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















