
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa para ulama memandang berkumur saat puasa hukumnya makruh jika dilakukan secara berlebihan.
Menurut Ibnu Qudamah, apabila seseorang berkumur atau menghirup air saat wudhu, lalu air masuk ke kerongkongan tanpa unsur kesengajaan dan bukan karena berlebihan, maka puasanya tidak batal. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Auza’i, Ishaq, dan Imam Syafi’i.
Namun, berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jika air masuk ke rongga perut dalam keadaan sadar, maka puasanya bisa batal. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan minum secara sengaja.
Hadits Pendukung
Terdapat pula riwayat dari Umar bin Khattab yang menunjukkan kebolehan berkumur saat puasa selama tidak berlebihan:
“Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?”
Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.”
Beliau bersabda, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.”
(HR Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits ini menjadi dasar bahwa berkumur diperbolehkan selama tidak menyebabkan sesuatu masuk ke kerongkongan secara sengaja.
Berkumur saat puasa tidak membatalkan puasa, terutama jika dilakukan untuk keperluan wudhu dan tidak berlebihan. Namun, umat Islam dianjurkan berhati-hati agar air tidak tertelan.
Intinya, selama tidak ada unsur kesengajaan dan tidak dilakukan secara berlebihan, berkumur tetap diperbolehkan saat berpuasa. Dengan memahami batasannya, ibadah puasa pun dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















