
BOGORTODAY.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus tetap selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, setiap kebijakan belanja negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujar Halid, Minggu (22/2/2026).
Implikasi terhadap Industri Dalam Negeri
Halid menekankan bahwa pengadaan kendaraan melalui impor tidak bisa semata-mata diputuskan karena efisiensi harga. Kebijakan dengan nilai anggaran besar harus mempertimbangkan dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.
Menurutnya, penguatan koperasi desa memang penting untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat, namun impornya harus transparan dan didukung kajian kapasitas produksi dalam negeri.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegas Halid.
Selain itu, DPR meminta adanya kajian menyeluruh terkait keterlibatan industri lokal, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan produksi, dan perakitan lokal.
Hal ini bertujuan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap kemandirian industri nasional.
Rencana Impor oleh Agrinas Pangan Nusantara
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berencana mengimpor sekitar 105.000 kendaraan niaga dari India dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun. Kendaraan ini akan mendukung transportasi logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ratusan ribu kendaraan itu terdiri dari:
- 000 unit mobil pikap 4×4 dari Mahindra & Mahindra Ltd.
- 000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors
- 000 unit truk roda enam dari Tata Motors
Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, telah mengonfirmasi rencana impor ini pada 20 Februari 2026, setelah Mahindra & Mahindra Ltd. mengumumkannya di laman perusahaan pada 4 Februari 2026.
Komitmen DPR
Nurdin Halid menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat untuk memastikan bahwa setiap keputusan pengadaan kendaraan koperasi tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat kapasitas industri nasional.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena bersinggungan antara penguatan koperasi desa dan kemandirian industri otomotif dalam negeri, sehingga perlu keseimbangan yang hati-hati antara efisiensi, manfaat rakyat, dan pengembangan kapasitas nasional.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















